Makanan.Ketenangan jiwa dan pikiran.Penggunaan alat kontrasepsi.Perawatan payudara.Anatomis payudara.Faktor fisiologi.Pola istirahat.Faktor isapan anak atau frekuensi penyusuan.Faktor obat-obatan.Berat lahir bayi.Umur kehamilan saat melahirkan.Konsumsi rokok dan alkohol.
PENDONOR ASI AKAN DIATUR OLEH PERMENKES
Sabtu, 09 Juni 2012 | 07:03
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan akan
mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur
soal pendonor ASI. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI)
Eksklusif.
Memberikan ASI eksklusif pada bayinya merupakan keharusan bagi
setiap ibu, namun karena satu sebab tidak sedikit ibu yang tidak dapat
menyusui. Terutama disebabkan indikasi medis, meninggal dunia, produksi
ASI belum maksimal dan ibu yang terpisah dari bayinya. Sementara di sisi
lain ada ibu yang ASI nya berlimpah yang mau mendonorkan. “Nantinya
dengan Permenkes, Pendonor ASI ini akan diatur, bayi tetap dapat
memperoleh haknya mendapatkan ASI dari seorang pendonor, draftnya saat
ini telah dipersiapkan,” kata Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan
Anak Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono di Jakarta, Jumat (8/6).
Ia mengemukakan seorang ibu dapat mencari pendonor ASI jika ibu
kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif dengan persyaratan
diantaranya, pendonor diminta langsung oleh ibu kandung atau keluarga
bayi yang bersangkutan, jelas identitasnya, agama dan alamat pendonor,
adanya persetujuan pendonor setelah mengetahui identitas bayi. Pendonor
harus sehat dan tidak memiliki indikasi medis.
Permenkes ini juga memperhatikan norma agama, mempertimbangkan aspek
sosial budaya, mutu dan keamanan ASI. Dari aspek agama Permenkes ini
diantaranya akan disesuaikan dengan pandangan Islam yang menyebutkan
bayi yang mendapat ASI dari donor sama (ibu yang menyusuinya) sama, maka
hukumnya anak tersebut anak kandung sehingga diharamkan menikah.”Untuk
itu identitas pendonor dan asal usulnya pun harus jelas. MUI juga akan
dilibatkan dalam mengatur hal ini,” jelas Slamet.
Selain Permenkes tersebut, sebagai implementasi PP 33/2012 tiga
Permenkes lainnya juga tengah dipersiapkan. Diantaranya mengenai
penggunaan susu formula dan produk bayi, tata cara penyediaan fasilitas
khusus menyusui dan/atau memerah ASI, juga sanksi-sanksi, pengawasan
terhadap produsen susu formula bayi dan atau produk bayi lainnya.
Di samping melakukan sosialisasi dan advokasi, membuat model
penerapan di 40 kab/kota, integrasi materi ASI kedalam kurikulum
pendidikan tenaga kesehatan, juga penerapan dan pemantauan 10 langkah
menuju keberhasilan menyusui (LMKM).(dry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar