Jumat, 22 Juni 2012

ASI {air susu ibu}

sesosok bsyi yg sedang menyusu

Air susu ibu atau ASI adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat.

ASI diproduksi karena pengaruh hormon prolactin dan oxytocin setelah kelahiran bayi. ASI pertama yang keluar disebut kolostrum atau jolong dan mengandung banyak immunoglobulin IgA yang baik untuk pertahanan tubuh bayi melawan penyakit.

Bila ibu tidak dapat menyusui anaknya, harus digantikan oleh air susu dari orang lain atau susu formula khusus. Susu sapi tidak cocok untuk bayi sampai berusia 1 tahun.

Daftar isi

Pengaruh Cahaya Matahari

Apabila bila asi dijemur dibawah sinar matahari langsung, maka dalam beberapa jam berubah warnanya menjadi merah seperti darah, hal ini disebabkan karena reaksi kimia yang dikarenakan asi mengandung berbagai macam protein dan vitamins.[rujukan?]

Hal-hal yang mempengaruhi produksi ASI

  1. Makanan.Ketenangan jiwa dan pikiran.Penggunaan alat kontrasepsi.Perawatan payudara.Anatomis payudara.Faktor fisiologi.Pola istirahat.Faktor isapan anak atau frekuensi penyusuan.Faktor obat-obatan.Berat lahir bayi.Umur kehamilan saat melahirkan.Konsumsi rokok dan alkohol.

     

     

     PENDONOR ASI AKAN DIATUR OLEH PERMENKES

     

    Sabtu, 09 Juni 2012 | 07:03
    Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur soal pendonor ASI. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
     Memberikan ASI eksklusif pada bayinya merupakan keharusan bagi setiap ibu, namun karena satu sebab tidak sedikit ibu yang tidak dapat menyusui. Terutama disebabkan indikasi medis, meninggal dunia, produksi ASI belum maksimal dan ibu yang terpisah dari bayinya. Sementara di sisi lain ada ibu yang ASI nya berlimpah yang mau mendonorkan. “Nantinya dengan Permenkes, Pendonor ASI ini akan diatur, bayi tetap dapat memperoleh haknya mendapatkan ASI dari seorang pendonor, draftnya saat ini telah dipersiapkan,” kata Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono di Jakarta, Jumat (8/6).
     Ia mengemukakan seorang ibu dapat mencari pendonor ASI jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif dengan persyaratan diantaranya, pendonor diminta langsung oleh ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan, jelas identitasnya, agama dan alamat pendonor, adanya persetujuan pendonor setelah mengetahui identitas bayi. Pendonor harus sehat dan tidak memiliki indikasi medis.
     Permenkes ini juga memperhatikan norma agama, mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu dan keamanan ASI. Dari aspek agama Permenkes ini diantaranya akan disesuaikan dengan pandangan Islam yang menyebutkan bayi yang mendapat ASI dari donor sama (ibu yang menyusuinya) sama, maka hukumnya anak tersebut anak kandung sehingga diharamkan menikah.”Untuk itu identitas pendonor dan asal usulnya pun harus jelas. MUI juga akan dilibatkan dalam mengatur hal ini,” jelas Slamet.
     Selain Permenkes tersebut, sebagai implementasi PP 33/2012 tiga Permenkes lainnya juga tengah dipersiapkan. Diantaranya mengenai penggunaan susu formula dan produk bayi, tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI, juga sanksi-sanksi, pengawasan terhadap produsen susu formula bayi dan atau produk bayi lainnya.
     Di samping melakukan sosialisasi dan advokasi, membuat model penerapan di 40 kab/kota, integrasi materi ASI kedalam kurikulum pendidikan tenaga kesehatan, juga penerapan dan pemantauan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM).(dry)

Tidak ada komentar: