Masihkah Indonesia Disebut Sebagai Negara Maritim?
Indonesia merupakan negara yang memiliki
wilayah laut yang sangat luas, bahkan hampir 82 % Negara ini
wilayahhnya adalah laut. Dengan cakupan wilayah laut yang segitu
luasnya, maka Indonesiapun di akui secara internasional sebagai Negara
Maritim yang di tetapkan dalam UNCLOS 1982. Jauh sebelum Indonesia
merdeka, semangat maritim sudah menggelora di bumi pertiwi tercinta ini,
bahkan beberapa kerajaan zaman dahulu mampu menguasai lautan dengan
armada perang dan dagang yang besar. Namun semangat maritim tersebut
menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah
kolonial belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa “dibelokkan” dari
orientasi maritime ke orientasi agraris (darat).
Pengakuan Internasional bahwa
Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya tercapai dalam UNCLOS
1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut
Indonesia dengan segala ketatapan yang mengikutinya. Perluasan wilayah
Indonesia dalam UNCLOS 1982 tidak hanya wilayah laut teteapi juga
wilayah udara. Selain itu juga terjadi perluasan hak-hak berdaulat atas
kekayaan alam di ZEE serta landas kontinen serta Indonesia juga masih
memiliki hak atas pengelolaan natural reseources di laut bebas dan di
dasar samudera. Kesemuanya ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang
sangat kaya. Tak dapat di ragukan lagu, namun apakan pemimpin – pemimpin
bangsa ini mencermati hal itu???
Dekalarasi DJuanda 1957 yang menegaskan
konsepsi Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik
itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS 1982 menempatkan
Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat
besar. Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki
wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial
sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia
dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.
Dengan cakupan yang demikian besar dan
luas, tentu saja laut Indonesia mengandung keanekaragaman suberdaya alam
laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati yang tentunya
memberikan nilai yang luar biasa pada sumber daya alam seperti ikan,
terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi,
wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas
bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat
ekonomis.
Pada zaman pemerintahan Ir. Soekarno
sebagai presiden selalu terkumandang semangat maritim, namun dalam
implementasi kebijakan pembangunan khusus dibidang laut sepertinya tidak
serius, namun paling tidak sudah ada upaya menggelorakana semangat
maritim. Salah satu statement Ir. Sukarno pada National Maritime
Convention (NMC) 1963 adalah “Untuk membangun Indonesia menjadi negara
besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national
building bagi negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika
dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai
armada yang seimbang”. Kondisi hilangnya orientasi pembangunan maritim
bangsa Indonesia semakin jauh tatkala memasuki era Orde Baru, kebijakan
pembangunan nasional lebih diarahkan ke pembangunan berbasis daratan
(land based oriented development) yang dikenal dengan agraris, bahakan
dengan bangga indonesia didelaksikan sebagai negara agraris penghasil
produk rempah-rempah dan produksi pertanian yang spektakuler. Sangat di
sesalkan, dan hal inipun masih berlanjut hingga era reformasi di negeri
ini. Pemerintah seakan – akan hanya meneruskan apa yang sudah ada, dan
tidak mau mengembangkan apa yang sebenarnya terlihat jelas oleh mata.
Perjuangan menuju Negara Maritim
memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini memiliki kesamaan visi
dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah hal yang mustahil.
Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan peluang yang besar
bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara serius melalui
kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan orientasi
yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan pembangunan melaui
perundang-undangan, pembangunan kekauatan armada pertahanan, armada
perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang dengan penguasaan
IPTEK merupakan upaya serius yang harus segera dilakukan menuju
Indonesia sebagai NEGARA MARITIM….. Jaya di Laut, Sejahtera di Darat dan
Perkasa di Udara. Untuk lebih memperlancar perjuangan untuk mencapai
negara maritim, sejak dini haruslah ada perubahan pola pikir bagi segala
tatanan masyarakat dan pemerintahan dalam negeri ini, dengan adanya
kurikulum – kurikulum mengenai ilmu perikanan dan kelautan yang di
tanamkan sejak dini, bisa di mungkinkan kedepannya para generasi bangsa
ini akan lebih mengembangkan sektor perikanan dan kelautan di negeri ini
sehingga arah pengembangan negara ini dapat kembali kepada cita – cita
terwujudnya negara maritim.
referensi : Dr. Y. Paongana, S.Si.,M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar