Minggu, 07 Oktober 2012

Masihkah Indonesia Disebut Sebagai Negara Maritim?

Masihkah Indonesia Disebut Sebagai Negara Maritim?

13376934411345443959
sumber : ratnatalie.wordpress.com
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, bahkan hampir  82 % Negara ini wilayahhnya adalah laut. Dengan cakupan wilayah laut yang segitu luasnya, maka Indonesiapun di akui secara internasional sebagai Negara Maritim yang di tetapkan dalam UNCLOS 1982. Jauh sebelum Indonesia merdeka, semangat maritim sudah menggelora di bumi pertiwi tercinta ini, bahkan beberapa kerajaan zaman dahulu mampu menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang besar. Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa “dibelokkan” dari orientasi maritime ke orientasi agraris (darat).
Pengakuan Internasional bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya tercapai dalam UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketatapan yang mengikutinya. Perluasan wilayah Indonesia dalam UNCLOS 1982 tidak hanya wilayah laut teteapi juga wilayah udara. Selain itu juga terjadi perluasan hak-hak berdaulat atas kekayaan alam di ZEE serta landas kontinen serta Indonesia juga masih memiliki hak atas pengelolaan natural reseources di laut bebas dan di dasar samudera. Kesemuanya ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya. Tak dapat di ragukan lagu, namun apakan pemimpin – pemimpin bangsa ini mencermati hal itu???
Dekalarasi DJuanda 1957 yang menegaskan konsepsi Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS 1982 menempatkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat besar. Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.
Dengan cakupan yang demikian besar dan luas, tentu saja laut Indonesia mengandung keanekaragaman suberdaya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang luar biasa pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat ekonomis.
Pada zaman pemerintahan Ir. Soekarno sebagai presiden selalu terkumandang semangat maritim, namun dalam implementasi kebijakan pembangunan khusus dibidang laut sepertinya tidak serius, namun paling tidak sudah ada upaya menggelorakana semangat maritim. Salah satu statement Ir. Sukarno pada National Maritime Convention (NMC) 1963 adalah “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national building bagi negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang seimbang”. Kondisi hilangnya orientasi pembangunan maritim bangsa Indonesia semakin jauh tatkala memasuki era Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional lebih diarahkan ke pembangunan berbasis daratan (land based oriented development) yang dikenal dengan agraris, bahakan dengan bangga indonesia didelaksikan sebagai negara agraris penghasil produk rempah-rempah dan produksi pertanian yang spektakuler. Sangat di sesalkan, dan hal inipun masih berlanjut hingga era reformasi di negeri ini. Pemerintah seakan – akan hanya meneruskan apa yang sudah ada, dan tidak mau mengembangkan apa yang sebenarnya terlihat jelas oleh mata.
Perjuangan menuju Negara Maritim memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini memiliki kesamaan visi dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan peluang yang besar bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara serius melalui kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan orientasi yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan pembangunan melaui  perundang-undangan, pembangunan kekauatan armada pertahanan, armada perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang dengan penguasaan IPTEK merupakan upaya serius yang harus segera dilakukan menuju Indonesia sebagai NEGARA MARITIM….. Jaya di Laut, Sejahtera di Darat dan Perkasa di Udara. Untuk lebih memperlancar perjuangan untuk mencapai negara maritim, sejak dini haruslah ada perubahan pola pikir bagi segala tatanan masyarakat dan pemerintahan dalam negeri ini, dengan adanya kurikulum – kurikulum mengenai ilmu perikanan dan kelautan yang di tanamkan sejak dini, bisa di mungkinkan kedepannya para generasi bangsa ini akan lebih mengembangkan sektor perikanan dan kelautan di negeri ini sehingga arah pengembangan negara ini dapat kembali kepada cita – cita terwujudnya negara maritim.
referensi : Dr. Y. Paongana, S.Si.,M.Si.

Tidak ada komentar: